Category: Banking

  • Polres Jaksel Respons Dugaan Pelecehan Anak, Pelaku Diamankan

    Polres Jaksel Respons Dugaan Pelecehan Anak, Pelaku Diamankan

    Foto: Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) sigap merespons laporan warga terkait dugaan pelecehan seksual dan pencurian. (do Ist)

    Jakarta – Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) sigap merespons laporan warga terkait dugaan pelecehan seksual dan pencurian. Anggota kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk mendalami kasus yang terjadi.
    “Polsek Pesanggrahan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan terhadap seorang anak,” demikian keterangan Polsek Pesanggrahan di akun Instagram @polsekpesanggrahan, Kamis (3/9/2026).

    Kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Jalan H Elyas, Petukangan Utara, pada Senin (31/8). Dalam foto yang diunggah, tampak sejumlah warga sudah berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP).

    Viral Cekcok Petugas dan Penumpang KRL di Stasiun Angke, KCI Urai Duduk Perkara
    Polisi mengamankan TKP untuk mencegah kasus main hakim sendiri. Seorang terduga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terkait kejadian tersebut. Selanjutnya, pihak terkait dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” katanya.

    Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jaksel sigap merespons laporan warga terkait dugaan pelecehan seksual dan pencurian. (do Ist)
    Polsek Pesanggrahan juga menangani laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel di Jalan Sulaiman, Petukangan Utara yang terjadi pada Rabu (2/9) dini hari kemarin.

    Ketua RT Cerita Sosok Warga Depok Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia
    “Mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan serta pengumpulan informasi. Diimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya.

  • Kapolda Jenguk Korban Di RS Polri Pasca Demo Di DPR RI , Beri Semangat Dan Pemulihan

    Kapolda Jenguk Korban Di RS Polri Pasca Demo Di DPR RI , Beri Semangat Dan Pemulihan

    Foto: Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memberikan dukungan dan semangat kepada dua personel Polri dan pengemudi ojol yang masih dirawat di RS Polri. (dok Istimewa)
    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memberikan dukungan dan semangat kepada dua personel Polri serta seorang pengemudi ojek online (ojol) yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketiganya terluka dalam rangkaian peristiwa setelah aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR RI pekan lalu.
    “Kami hadir untuk memberikan semangat kepada saudara-saudara kita yang masih menjalani perawatan. Kami berharap semuanya segera pulih, dapat kembali berkumpul bersama keluarga, dan menjalankan aktivitas seperti sediakala,” kata Komjen Asep Edi, Selasa (1/9/2026).

    Kapolda menemui para korban satu per satu untuk melihat langsung perkembangan kondisi mereka. Ia berbincang dengan para korban dan keluarga yang mendampingi. Dia juga menanyakan proses perawatan, serta memberikan semangat agar tetap kuat menjalani masa pemulihan.

    Ketiga korban terluka dalam rangkaian peristiwa setelah aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pekan lalu. (dok Istimewa)
    Dua personel yang masih dirawat ialah anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Bripda Aslam Sarofi, anggota Ditpolair Polda Metro Jaya Briptu Frans Adong. Keduanya mengalami luka ketika menjalankan tugas pengamanan dan hingga kini masih mendapatkan perawatan serta pemantauan dari tim medis.

    Kapolda juga menemui Rizal, seorang pengemudi ojek daring, yang juga mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Kapolda menyampaikan rasa prihatin serta dukungan selama menjalani proses pemulihan kepada Rizal dan keluarganya.

    Kehadiran Kapolda menjadi wujud kepedulian terhadap setiap korban tanpa membedakan latar belakang. Keselamatan dan pemulihan menjadi perhatian utama, baik bagi personel yang terluka ketika menjalankan tugas maupun masyarakat yang turut terdampak dalam peristiwa tersebut.

    Baca juga:
    Tersangka Kerusuhan Usai Demo di Jakarta Bertambah Jadi 49 Orang

    Kapolda juga menemui Rizal, seorang pengemudi ojek daring yang turut mengalami luka dalam peristiwa tersebut. (dok Istimewa)
    Kapolda berharap proses perawatan ketiga korban berjalan dengan baik dan seluruh kebutuhan medis mereka dapat terpenuhi hingga pulih. Ia turut menyampaikan dukungan kepada keluarga yang setia mendampingi para korban selama menjalani proses penyembuhan.

    Kericuhan terjadi usai demo di depan gedung DPR pada Kamis (27/8) lalu. Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang dan sebanyak 49 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

  • Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh

    Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh

     

    image-small

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut perusakan fasilitas umum dan pembakaran pagar Gedung DPR/MPR RI saat aksi unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026) malam,dilakukan oleh kelompok yang sengaja membuat kericuhan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, aksi tersebut tidak lagi berkaitan dengan penyampaian aspirasi. Menurut dia, sebagian massa yang datang setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) justru melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

    Budi menjelaskan, kegiatan penyampaian aspirasi AMPB sebenarnya telah selesai sejak siang hingga sore hari. Massa juga telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan pimpinan DPR.

    Namun, setelah itu muncul massa susulan yang datang dan menduduki gerbang Gedung DPR/MPR RI. Situasi kemudian meningkat hingga terjadi aksi perusakan dan pembakaran pagar.

    Melihat situasi yang semakin tidak kondusif dan waktu yang telah memasuki malam hari, Polri mengambil langkah penanganan secara bertahap.

    Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta kepentingan masyarakat yang tetap harus beraktivitas dengan aman.

    “Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelasnya.

    Budi menegaskan, perusakan fasilitas umum sangat merugikan masyarakat. Sebab, fasilitas yang rusak dapat mengganggu pelayanan dan aktivitas warga.

    “Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” katanya.

    Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi aman dan kondusif selama aksi berlangsung.

    Budi meminta masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi demonstrasi untuk kembali ke rumah dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.

    “Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” tuturnya.

  • Suasana Demo di Depan DPR Kondusif, Polwan Polda Metro Jaya Bagikan Makanan

    Suasana Demo di Depan DPR Kondusif, Polwan Polda Metro Jaya Bagikan Makanan

    Konten ini dibuat oleh pengguna Kompasiana. Seluruh isi menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi redaksi Kompas.
    Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir
    Suasana Demo di Depan DPR Kondusif, Polwan Polda Metro Jaya Bagikan Makanan dan Sapa Peserta Aksi

    Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) berlangsung dalam suasana hangat dan kondusif. Langkah persuasif ditunjukkan oleh jajaran Polisi Wanita (Polwan) bersama personel Polda Metro Jaya yang turun langsung menyapa para pejuang aspirasi di lapangan.

    Kehadiran personel Polwan di garda depan memberikan pendekatan berbeda dalam pengawalan aksi massa. Selain memastikan situasi area sekitar jalan Gatot Subroto tetap aman, para petugas membagikan paket makanan ringan dan air mineral secara langsung kepada para peserta yang menyuarakan pendapatnya.

    Fokus Pendekatan Humanis di Lapangan

    • Aksi Simpatik Logistik: Pembagian air mineral dan konsumsi secara merata kepada massa aksi untuk memastikan kondisi fisik peserta tetap terjaga.
    • Komunikasi Empatis (Cooling System): Para Polwan menjalin dialog ramah dan menyapa massa secara langsung untuk mendinginkan tensi di area demonstrasi.
    • Pengamanan Restoratif: Menjaga hak konstitusional warga dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menjamin ketertiban fasilitas publik.

     

    Pendekatan empati ini efektif mencairkan kekakuan antara aparat pengaman dan peserta aksi. Senyum serta sapaan santun dari personel Polwan disambut positif oleh massa, sehingga menciptakan dinamika penyampaian pendapat yang tertib, aman, dan saling menghormati.

    Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pola pengamanan yang simpatik dan inklusif. Melalui kehadiran petugas yang humanis, ruang demokrasi di ibu kota diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan rasa aman seluruh lapisan masyarakat.

  • Kapolda Sumsel Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

    Kapolda Sumsel Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

    Tribratanews.polri.go.id – PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain melakukan pemadaman terhadap titik api yang masih aktif, langkah pencegahan dan mitigasi di wilayah rawan juga terus dimaksimalkan agar kebakaran tidak meluas maupun muncul di kawasan baru.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menyampaikan hal tersebut usai mengikuti kegiatan Salat Istisqa bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung, Palembang, Selasa (25/8/2026).

    Kapolda mengatakan, kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan. Kerja bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, stakeholder terkait serta masyarakat terus diperkuat dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

    “Kolaborasinya luar biasa. Pencegahannya kita maksimalkan. Yang masih nyala kita padamkan. Yang di depan kita juga akan kita mitigasi agar jangan sampai terbakar juga,” ujar Kapolda.

    Menurut Kapolda, upaya penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman serta penegakan hukum. Hingga saat ini, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara terkait Karhutla.

    Kapolda juga menyampaikan bahwa terdapat perkara yang telah dituntaskan, sementara sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penanganan. Penegakan hukum tersebut tetap berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan penanganan titik api di lapangan.

    “Mudah-mudahan ketika kita sudah berbuat bersama dengan Pak Kajati, dengan Pak Gubernur, semuanya sudah baik,” katanya.

    Di sisi penanganan lapangan, Kapolda menjelaskan masih terdapat kawasan yang membutuhkan perhatian. Karena itu, pemadaman pada lokasi yang masih terdapat titik api serta mitigasi terhadap kawasan yang berpotensi terbakar terus dilakukan bersama seluruh unsur terkait.

    Kegiatan Salat Istisqa yang diikuti Kapolda Sumsel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama di tengah upaya penanganan Karhutla. Sementara di lapangan, langkah operasional berupa pencegahan, mitigasi, pemadaman dan penegakan hukum terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

    Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan, pengendalian Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena pencegahan menjadi salah satu langkah penting untuk menekan munculnya kebakaran baru.

    “Polda Sumsel bersama jajaran akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan, pemadaman dan mitigasi, sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap perkara Karhutla yang ditangani. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” ujar Nandang.

    Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, stakeholder terkait hingga masyarakat harus terus diperkuat. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai munculnya titik api maupun potensi kebakaran juga diperlukan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

    Polda Sumsel memastikan pengendalian Karhutla akan terus dilakukan secara terpadu melalui langkah preventif, respons cepat terhadap titik api dan penegakan hukum. Kolaborasi seluruh unsur diharapkan mampu menekan risiko kebakaran sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan di Sumatera Selatan.

  • Bedah Rumah Polda Metro Jaya Hadirkan Harapan Baru bagi Nuriyah Dan Keluarga

    Bedah Rumah Polda Metro Jaya Hadirkan Harapan Baru bagi Nuriyah Dan Keluarga

    Nuriyah, warga Tangerang berterima kasih ke Polda Metro Jaya atas program bedah rumah
    Nuriyah berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas program bedah rumah. (Dok. Polda Metro Jaya)

    Tangerang -Program Bedah Rumah Kemerdekaan Polda Metro Jaya membawa harapan baru bagi keluarga Nuriyah. Warga Kampung Kabasiran RT 02 RW 04, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu kini bisa hidup lebih tenang di rumah yang layak huni.

    Nuriyah tinggal bersama suaminya, Muis, dan lima anak mereka. Sebelum direnovasi, kondisi rumah yang mereka tempati cukup memprihatinkan.

    Dinding rumah sudah rapuh dan nyaris ambruk. Sementara celah-celah di dinding membuat angin mudah masuk sehingga anak-anak kerap kedinginan pada malam hari.

    “Dindingnya sudah mau bocor sampai mau ambruk. Anak-anak selalu kedinginan setiap malam karena angin masuk dari celah-celah rumah,” ujar Nuriyah, Jumat (21/8/2026).

    Kondisi tersebut makin berat karena rumah mereka tidak memiliki kamar mandi. Untuk mandi maupun buang air, Nuriyah dan keluarganya selama ini harus menumpang ke rumah tetangga.

    Setelah melalui proses renovasi, keluarga tersebut kini dapat menempati rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman serta telah dilengkapi kamar mandi. Perubahan itu membuat kebutuhan dasar keluarga yang sebelumnya harus bergantung kepada tetangga kini dapat dipenuhi di rumah sendiri.

    Nuriyah mengaku sangat bersyukur atas bantuan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri atas perhatian terhadap masyarakat, serta kepada Kapolda Metro Jaya dan seluruh tim yang telah membantu proses renovasi rumah keluarganya.

    “Sekarang rumah kami sudah sangat layak huni dan nyaman. Kami tidak perlu menumpang lagi ke rumah tetangga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga seluruh kebaikan ini dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan rezekinya dilipatgandakan,” tutur Nuriyah.

    Rumah Nuriyah merupakan salah satu dari 35 rumah warga yang direnovasi oleh Polda Metro Jaya dalam program Bedah Rumah Kemerdekaan. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri meresmikan secara simbolis rumah di wilayah Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

    Kapolda menyampaikan bahwa program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Program ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.

    Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menghadirkan program yang memberi manfaat langsung bagi warga.

    “Program ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dalam hal penyediaan rumah layak huni. Ini juga merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan perbaikan bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep Edi.

  • Pakar hukum pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar hukum pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

  • Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

  • Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

    Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

    Baca artikel detiknews, “Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional”

     

    PALEMBANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen institusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).

    Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud dukungan penuh kepolisian terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menata pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM agar berjalan secara tertib, aman, legal, serta produktif.

    “Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Kapolda Sumsel dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

    Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sinergi ini bertujuan untuk mengubah aktivitas yang sebelumnya tidak sesuai aturan menjadi legal dan terstruktur. Ia pun mendorong agar pihak Pertamina dapat menyerap hasil produksi masyarakat secara maksimal, dengan standar kualitas serta harga beli yang transparan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.

    Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum dan pembinaan yang berkelanjutan, bersinergi dengan Satgas Terpadu lintas sektoral.

    Irjen Pol. Sandi memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi kesepakatan tata kelola yang baru.

    “Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.

    Melalui sinergi lintas sektoral ini, ujar Kapolda, dapat dilakukan antisipasi berbagai potensi dinamika di lapangan. Dengan begitu, diharapkan lifting minyak naik, kesejahteraan masyarakat bertambah, kelestarian lingkungan terjaga, dan situasi keamanan tetap kondusif.

    Penandatanganan kerja sama ini juga diharapkan Kapolda menjadi langkah monumental yang mengukuhkan sinergi berkelanjutan antara Polri, pemerintah, dan sektor energi. Ke depan, Polda Sumsel akan terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengawal implementasi tata kelola ini agar wilayah Sumsel tidak hanya berkontribusi maksimal terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model percontohan pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan membawa kemakmuran merata bagi rakyat.